Berita Muratara, Muratara - Supir truk angkutan Batubara atas nama PT. Agung citra transformasi (ATC) Subkontraktor PT. Bahana Selaras Alam (BSA) site Gorbi Putra Utama (GPU) Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, memilih mogok kerja dengan cara memarkirkan seluruh truk Tronton Hongvan yang mereka bawa di salah satu pool kawasan Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara sabtu (07/4/2025).
Para driver Batubara ini kompak ‘gantung kunci’ sementara sebagai bentuk protes mereka ke Manajemen untuk disepakati ongkos Angkut semula sebesar Rp 9000 menjadi 11.000 per ton karna dengan alasan tidak sama dengan vendor vendor angkutan yang lain, yang beroperasi di Site Gorbi Putra Utama.
Adapun tuntutan dan keluhan dari pekerjaan yang melakukan aksi mogok ini antara lain.
1. Minta di keluarkan leader HI Pernanda yang sekarang.
karna Nanda sebagai kepalak mekanik seharus nya bisa membimbing atau mengatur anak buat nya ,tapi yang terjadi di lapangan sebaliknya nampak tidak ada tanggung jawab.
2.mekanik kerja seenaknya Tampa ada jam kerja ,bangun pagi jam 9-10. istirahat siang jam 12 00.mulai kerja lagi jam 14-15. Sore. Istirahat sore jam 17-30.secara tidak langsung
Di situ suda merugi kan driver karna lama menunggu mekanik.
3.belum bisa mengurus mekanik dengan baik suda di berikan jabatan kepalak oprasianal oleh menejer juga di artikan merangkap jabatan, terhambat la pekerja untuk mengejar trip angkut yang di rugikan adalah driver
“Tanpa uang jalan , hanya mendapat pinjamannya per trip sebesar Rp. 75.000,- per trip,” sesal para Driver enggan ditulis nama.
Disisi lain, Driver mengeluhkan tidak adanya uang jalan, namun pihak prusahaan hanya bisa memberikan pinjaman sebesar Rp. 75000 per trip tampa Bonus bulanan.
hal ini dijelaskan dalam undang tenaga kerja, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Pengenaan denda tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.
Jika ada keterlambatan pembayaran upah, apakah pekerja berhak untuk tidak masuk bekerja sampai dengan pengupahan dilakukan? Sebenarnya dalam peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan tidak diatur mengenai hal ini. Lain halnya apabila tidak masuknya pekerja itu dilakukan dalam rangka mogok kerja.
Kegiatan mogok kerja ini telah di laksanakan oleh para driver dari tanggal 05/04/2025, hal ini akan terus di lanjut sampai dengan tuntutan mereka di penuhi.
Sementara itu Pernada HI leader PT. Agung Citra Transformasi saat di konfirmasi Waratawan Beritamurataraonline.my.id Via Wa.
"Hmm...ya pak , mohon maaf
Klw keterangan dari sepihak saja saya rasa kurang baik ya perkenalkan saya nanda munkin yang dimaksud.
Munkin saya kurang berkenan menjawab ini pak ,tapi saya coba beri keterangan yang saya bisa.
1. Perihal ongkos batubara , ini sudah ketentuan peruaahaan , dan setiap vendor hauling di area kami beroperasi menerapkan aturan berbeda2
2. Perihal ya kinerja saya ,munkin ini ketentuan perusahaan untuk penilaiannya
3. Perihal disiplin / aturan jg dalam lingkup perusahaan yg mengatur , dan ada efek yg akan di berikan oleh perusahaan ke karyawannya
4. Perihal sistem driver di perusahaan kami , menggunakan ketentuan OS (outsourcing) yaitu padma. Tutupnya (As/Bm)
Pewarta: Ahmad Solihin
Editor : Ario