Berita Muratara, LUBUKLINGGAU - Polisi menetapkan enam pemuda di Kota Lubuklinggau Sumsel sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Robert Marlando Harahap (20) warga Jalan Permai 16 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Sempat diduga menjadi korban pembunuhan, namun faktanya Robert tewas karena overdosis saat pesta miras dan narkoba, namun jasadnya malah dibuang teman-temannya.
Keenam pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MM (23 tahun) warga Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I, SW (24 tahun) warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kemudian MA ( 22 tahun), A (22 tahun) warga Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, lalu I (22 tahun) warga Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan DK alias GD (35 tahun) warga Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II atau penyedia tempat pesta miras dan narkoba.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatreskrim, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan hasil penyidikan secara maraton korban diduga meninggal dunia karena pesta miras dan narkoba kemudian temannya panik lalu membuang korban.
"Hasil pemeriksaan mereka ditetapkan tersangka karena kesalahannya atau kealpaannya dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban yang overdosis atau menyembunyikan kematian korban," Minggu (6/4/2025).
"Unsur Pidana (Actus Reus) terpenuhi dengan terang, dimana para tersangka karena kesalahannya atau kealpaannya dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban yg Overdosis sebagaimana unsur sangkaan Pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana atau Pasal 181 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana," ungkapnya.
"Setelah melakukan penyelidikan secara maraton dan selanjutnya Tim menjemput SW (rekan kerja korban) ditempatnya bekerja pada hari Selasa dan MM dirumahnya, setelah dibawa ke Polres Lubuklinggau kedua saksi dilakukan interogasi,"
Awalnya keduanya mengelak mengaku tidak mengetahui terkait keberadaan korban.
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi dan berkat bantuan informasi yang diberikan warga didapat informasi bahwa korban pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB pergi kerumah DK alias GD untuk membayar hutang.
Namun, saat itu korban diajak untuk mengkonsumsi miras dan narkoba bersama-sama dengan SW dan MM.
Hasil dari pemeriksaan SW dan MM membenarkan bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB telah melakukan pesta miras jenis anggur merah gold dan narkoba jenis pil ekstasi bersama-sama dengan korban, DK, I, MA dan A.
"Berdasarkan keterangan SW dan MM saat sedang melakukan pesta miras dan narkoba korban mengalami overdosis sehingga menyebabkan korban meninggal dunia saat itu," ungkapnya.
Lalu, DK alias GD menyuruh SW dan M untuk membuang mayat korban serta saat itu juga para pelaku secara bersama-sama mengangkat korban untuk menaiki sepeda motor lalu dibuang.
Pelaku MA diamankan digudang milik DK alias GD berikut Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X125 warna hitam No. Pol : BG-6944-HC yang digunakan untuk membawa atau membuang mayat korban.
Sedangkan, pelaku DK alias GD sudah pergi meninggalkan rumahnya sejak tanggal 31 Maret 2025. Ungkapnya
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB bahwa DPO DK berhasil diamankan oleh Tim Macan Linggau di Kota Palembang dan saat itu terhadap tersangka langsung dilakukan diinterogasi.
"Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa tersangka mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan kesalahannya atau kealpaannya dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban yang overdosis atau menyembunyikan kematiannya bersama-sama SW, MM , I, A dan MA," ujarnya.
Hasil konfrontir, sebelum kejadian sekira pukul 18.00 WIB tersangka DK memberikan uang kepada tersangka M untuk membeli miras dan narkoba, setelah diberikan uang M pergi membeli miras jenis anggur merah Gold sebanyak enam botol dan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak dua butir.
"Setelah M kembali saat itu para tersangka dan korban mengonsumsi miras dan pil ekstasi yaang sudah DK potong lalu diberikan kepada SW, M, I, A dan MA serta korban, lalu saat itu para tersangka dan korban bersama-sama mendengarkan musik remix," bebernya.
Saat para tersangka dan korban sedang berjoget tiba-tiba sekira pukul 20.30 WIB korban jatuh ke lantai tidak sadarkan diri dan setelah diperiksa ternyata korban sudah tidak bernafas lagi (meninggal dunia).
Lalu dikarenakan para tersangka saat itu panik melihat kondisi korban, tersangka DK menyuruh lima tersangka untuk membawa korban ke Rumah Sakit namun ke lima tersangka tidak mau dikarenakan takut dan saat itu tersangka DK langsung menyuruh tersangka MA dan SW untuk membuang mayat korban.
Saat itu DK menyuruh kepada ke lima tersangka apabila ada keluarga korban menanyakan perihal keberadaan korban jawab saja tidak tahu dan saat itu juga para tersangka langsung membubarkan diri. (Rls)
Pewarta: Ahmad Solihin
Editor : Ario