Pupuk Harga Murah Buat Para Petani di Indonesia 2025, Ini Disubsidi Pemerintah Pusat, Cukup Pakai KTP! - BERITA MURATARA

Breaking

 

Advertorial

 

Minggu, 02 Februari 2025

Pupuk Harga Murah Buat Para Petani di Indonesia 2025, Ini Disubsidi Pemerintah Pusat, Cukup Pakai KTP!


Beritamurataraonline.my.id, - Jakarta | 
Petani di Indonesia sudah bisa membeli pupuk subsidi dengan harga terjangkau mulai 1 Januari 2025.Harga pupuk


Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa petani tidak boleh dipersulit untuk mendapatkan pupuk subsudi tersebut.


“Aturan pupuk sudah kami tanda tangani dan 1 Januari 2025 petani sudah bisa langsung gunakan, jadi ke petani langsung. Intinya petani tidak boleh dipersulit,” ujarnya, seperti disadur dari laman Kementerian Pertanian, Selasa (28/1/2025).


Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025.


Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah resmi menetapkan alokasi pupuk subsidi sebesar 9,5 juta ton tahun 2025 ini.


Adapun alokasi pupuk subsidi terdiri atas urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton dan NPK untuk Kakao 147.000 ton, serta organik 500.000 ton.


Untuk harganya, harga eceran tertinggi (HET) baru pupuk subsidi 2025 untuk pupuk urea sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg).


Kemudian pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.


Sementara itu, pupuk subsidi diberikan kepada petani yang melakukan usaha tani di subsektor tanaman pangan yaitu padi, jagung, dan kedelai.


Selain itu juga hortikultura yang meliputi cabai, bawang merah dan bawang putih, dan/atau perkebunan yag meliputi tebu rakyat, kakao, dan kopi.


Luas lahan sawah petani yang dapat alokasi pupuk subsidi maksimal 2 hektare (ha), termasuk petani yang tergabung di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain menetapkan kuota dan harga pupuk subsidi, pemerintah juga membenahi sistem distribusi pupuk bersubsidi.


Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi daerah yang menerima alokasi pupuk subsidi terbesar.


Jawa Timur mendapatkan 1,88 juta ton atau senilai Rp 8,87 triliun, Jawa Tengah 1,38 juta ton atau Rp 6,74 triliun, dan Jawa Barat 1,1 juta ton atau Rp 5,33 triliun.


Kemudian Sulawesi Selatan 922.000 ton atau Rp 4,1 triliun, Lampung 812.000 ton atau Rp 4,21 triliun, serta Sumatera Utara 517.000 ton atau Rp 2,56 triliun.


Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah mengatakan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi juga harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK.


“Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka,” ujarnya.


Andi mengatakan petani mendapatkan kemudahan sehingga sudah bisa menebus pupuk subsidi di musim tanam pertama ini.


Caranya adalah dengan menebus pupuk subsidi ke kios-kios hanya dengan menggunakan kartu tani atau KTP saja.


Bila ada case exception, seperti petani yang diwakilkan akan diakomodir dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan regulasinya.


Andi menegaskan hal tersebut untuk memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan.


Sementara itu, seluruh Kepala Dinas Pertanian Provinsi juga telah menetapkan penerima pupuk subsidi dan memastikan mekanisme pembayaran pupuk subsidi aman.


Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra mengatakan hal tersebut sebagai upaya percepatan penyaluran pupuk subsidi.


Menurutnya, sudah 100% daerah yang menetapkan alokasi pupuk subsidi hingga tingkat kecamatan, sehingga tidak ada kendala penyaluran sesuai dengan e-RDKK.


Selain itu, Jevky menyebut Pupuk Indonesia juga menjamin ketersediaan pupuk subsidi di tiap daerah.


Demikian juga, kata dia, dalam mekanisme pembayaran subsidi pupuk sesuai dengan peraturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar