Beritamuratataonline.my.id,- Muratara |Yayan (43) warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kedapatan membawa 1 Kg sabu di dalam kantong plastik.
Tersangka ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Muratara, Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, di belakang rumah makan Surya Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
Dari tersangka Yayan, secara rincinya diamankan barang bukti plastik transparan berisi sabu dengan berat brutto 1,020 Kg.
Kemudian juga diamankan 1 kantong plastik teh china yang bertuliskan Guanyinwang warna gold. Kemudian 1 buah kantong plastik asoy warna hitam dan HP VIVO warna hitam.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Narkoba AKP Marhan Saputra didampingi Kasi Humas Ipda Didian Perkasa menjelaskan tersangka masuk ke dalam jaringan peredaran narkoba di Muratara.
“Tersangka juga positif mengkonsumsi narkoba, karena hasil tes urine positif,” jelasnya, Kamis 23 Januari 2025.
Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan tersangka bermula, pada pukul 19.00 WIB didapati infromasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut terdapat Seseorang laki-laki yang dicurigai sedang bertransaksi narkotika.
Lalu pihak Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri pelaku.
Kemudian mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan Yayan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, ternyata ia memawas kantong asoy hitam.
Di dalam kantong plastic, ditemukan bunguskan teh china yang bertuliskan Guanyinwang warna gold. Saat dibuka dan disaksikan oleh pelaku di dalamnya berisi sabu.
Semua barang bukti tersebut diatas diakui kepemilikannya oleh tersangka. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti. (Rsl)
Pewarta: Ahmad solihin
Editor : Ario
Tidak ada komentar:
Posting Komentar