Promosikan Judol Sahirin Warga Biaro Lama Di Amankan Polisi - BERITA MURATARA

Breaking

 

Advertorial

 

Jumat, 22 November 2024

Promosikan Judol Sahirin Warga Biaro Lama Di Amankan Polisi


BERITAMURATARAONLINE.MY.ID, MURATARA -
Sahirin (34) tahun ditangkap polisi karena mempromosikan judi online melalui akun YouTube pribadinya. Penangkapan terjadi saat Sahirin sedang melakukan siaran langsung (live streaming) di kediamannya di Dusun II, Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Selasa (19/11/2024).


Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sopian Hadi menjelaskan, Sahirin membuat konten berisi angka-angka prediksi judi togel.


Dalam sehari, Sahirin diwajibkan melakukan live streaming 30 menit pada pukul 10.30 WIB. “Dari live tersebut, pelaku mendapatkan bayaran Rp 3 juta per bulan, yang ditransfer ke rekeningnya. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari,” kata Sopian melalui pesan singkat, Rabu (20/11/2024).


Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sopian Hadi menjelaskan, Sahirin membuat konten berisi angka-angka prediksi judi togel.


Dalam sehari, Sahirin diwajibkan melakukan live streaming 30 menit pada pukul 10.30 WIB. “Dari live tersebut, pelaku mendapatkan bayaran Rp 3 juta per bulan, yang ditransfer ke rekeningnya. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari,” kata Sopian melalui pesan singkat, Rabu (20/11/2024).


“Tersangka live dengan menuliskan angka secara acak menggunakan spidol. Angka itu disebut prediksi yang akan keluar nantinya,” ujarnya. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa rekening, buku, dan spidol yang digunakan untuk live streaming, serta dua ponsel milik pelaku. Selain itu, pihak kepolisian masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan bandar judi togel yang lebih besar. “Pengakuannya baru lima bulan menjalankan live streaming ini. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman,” jelas Kasat. (AS) 


Pewarta: Ahmad Solihin

Editor : Ario 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar