CALON GUBERNUR PERTAHANAN BENGKULU DI TERBANGKAN KE JAKARTA SIANG INI AKIBAT TERSERET KASUS OTT KPK - BERITA MURATARA

Breaking

 

Advertorial

 

Sabtu, 23 November 2024

CALON GUBERNUR PERTAHANAN BENGKULU DI TERBANGKAN KE JAKARTA SIANG INI AKIBAT TERSERET KASUS OTT KPK


BERITAMURATARAONLINE.MY.ID, BENGKULU -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). Penangkapan ini mengejutkan publik, terutama setelah tujuh kepala dinas dari Pemprov Bengkulu dikabarkan diamankan oleh KPK untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolresta Bengkulu.


Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana pada Pilkada 2024, Rohidin Mersyah, tiba di Mapolresta sekitar pukul 23.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Rohidin, yang sedang menjalani masa kampanye sebagai paslon nomor urut 2, kini menjadi sorotan tajam di tengah dinamika politik Bengkulu.


Kasus ini menjadi tantangan besar bagi Rohidin, yang sebelumnya dikenal memiliki rekam jejak panjang di pemerintahan dan dunia akademis. 



Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, sejumlah mobil 'Inafis' keluar dari Polresta Bengkulu membawa sejumlah pejabat dan Rohidin Mersyah menuju Bandara Fatmawati Soekarno. Puluhan anggota polisi terlihat bersiaga di pintu masuk VIP bandara.


Sejumlah pejabat yang dikabarkan terkena OTT hingga diperiksa terlihat memasuki ruang VIP bandara. Di antaranya, Rohidin, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan sejumlah kepala dinas dan kepala biro.


Terlihat sejumlah keluarga dari sejumlah pejabat yang akan dibawa KPK ke Jakarta. Dan berdasarkan informasi para pejabat ini akan diterbangkan menggunakan pesawat Super Air Jet pukul 11.55 WIB.


Berdasarkan informasi, sejumlah pejabat ini ditangkap dengan dugaan kasus gratifikasi. Sejumlah pejabat mengumpulkan sejumlah uang untuk membantu kemenangan salah satu paslon di Pilgub Bengkulu.


Sebelumnya, diperiksanya calon Gubernur Patahana Rohidin Mersyah diprotes kuasa hukum dan pendukung paslon, mereka menilai KPK telah melanggar kesepakatan para calon peserta Pilkada


Kuasa Hukum paslon nomor urut dua Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan mengatakan, apa yang dilakukan KPK telah menodai proses Pilkada di Bengkulu karena telah mencidrai nama baik paslon.


"KPK telah melakukan kesalahan karena telah memproses calon Gubernur pada saat massa tenang, kami mempertanyakan KPK atas tuduhan apa klien kami ikut diperiksa hingga saat ini," kata Aizan, Minggu (24/11/2024).


Aizan menjelaskan, kami sebagai kuasa hukum pun dilarang untuk mendampingi klien kami, bahkan hingga saat ini tidak mengetahui apa kesalahan klien kami yang telah dijemput tim KPK.


"Harusnya KPK tidak boleh memproses klien kami karena merupakan salah satu paslon yang akan mengikuti proses pemilihan tanggal 27 nanti, KPK telah melanggar kesepakatan bersama untuk para paslon," jelas Aizan.(rls) 


Pewarta: Ahmad Solihin

Editor : Ario 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar