Dadang alias Tris Begal Pelajar Di Karang Dapo mengunakan senjata apo rakitan, Di amankan Polisi - BERITA MURATARA

Breaking

 

Advertorial

 

Kamis, 31 Oktober 2024

Dadang alias Tris Begal Pelajar Di Karang Dapo mengunakan senjata apo rakitan, Di amankan Polisi

 


Beritamurataraonline.my.id, _ Muratara| polisi berhasil mengamankan komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang merajalela di kecamatan Karang Dapo Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel). Dari 2 komplotan tersebut,  1 orang telah di amankan pelaku atas nama Dadang Jauhari Als. Tris Bin Bustari warga Desa Batu Gaja Kec Rupit Kab. Muratara. 


Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 06.45 wib , telah terjadi tindak pidana curas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis Laras pendek di sungai Liam Kel. Karang Dapo Kec. Karang Dapo Kab. Muratara yang di lakukan oleh tersangka Dadang Jauhari bersama dengan Ipin (DPO).


dengan korban Natasya  17 tahun merupakan pelajar SMA Negeri Karang Dapo, 


Adapun cara pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara, pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya yang bernama Salsa untuk berangkat kesekolah, tiba-tiba pelaku berjumlah 2 orang dgn mengendarai sepeda motor langsung memepet sepeda motor yang dikendarai korban dari arah belakang. Kemudian tersangka Ipit (DPO) langsung menarik tangan kanan korban yang mengakibatkan sepeda motor korban terjatuh dan korban bersama dengan temannya tersungkur dijalan. 


Kemudian tersangka Dadang alias. Tris langsung menodongkan senjata api rakitan jenis Laras pendek ke arah kepala korban. Selanjutnya tersangka Dadang langsung mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban dan langsung membawa lari sepeda motor milik korban kearah Desa Biaro Baru.


Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet ditangan dan kaki akibat terjatuh dari sepeda motor, serta kehilangan sepeda motor. 


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B-36 /X/2024/SPKT/SEK. KRDP/RES MURATARA/POLDA SS, Tanggal  21 Oktober 2024.


Rabu Tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 wib. Telah di lakukan ungkap kasus tindak pidana curas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis Laras pendek sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 Kuhp,  oleh Tim Gabungan unit Pidum Polres Muratara bersama unit Reskrim Polsek Karang Dapo. Dengan dipimpin oleh Kanit Pidum dan Kanit Reskrim Polsek Karang Dapo.


AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH kapolres Muratara, melalui kapolsek Karang Dapo IPTU Khoiril Hambali, SH menyampaikan." Kami telah melakukan tindakan setelah mendapatkan  informasi tentang keberadaan tersangka Curas, kemudian Kasat Reskrim pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira jam 22.00 wib,  memerintahkan tim gabungan dari unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara bersama unit Reskrim Polsek Karang Dapo yang dipimpin oleh Kanit Pidum dan Kanit Reskrim Polsek Karang Dapo untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.


Setelah Kanit Pidum memberikan App kepada anggota, kemudian tim gabungan meluncur ke lokasi tempat persembunyian tersangka di Desa Batu Gaja Kec.Rupit Kab. Muratara. Ungakapnya 


Lanjutnya, Kemudian tersangka Dadang Als. Tris berhasil ditangkap dirumahnya. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor dan tersangka Ipit (DPO) serta mencari barang bukti senjata api rakitan jenis Laras pendek. 


Namun pada saat dilakukan pengembangan menuju ke tempat persembunyian tersangka Ipit (DPO) tersangka Dadang Als. Tris tiba2 melakukan perlawanan dengan cara berontak hingga mengakibatkan anggota terjatuh dan Selanjutnya tim melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan dibagian kaki untuk melumpuhkan tersangka.


Selanjutnya setelah mendapat perawatan medis dari RSUD Rupit tersangka dibawa ke Polres Muratara utk proses hukum lebih lanjut.tutup nya 


Pewarta: Ahmad Solihin 

Editor : Ario 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar