Beritamurataraonline.my.id - Muba | Kebakaran sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) kembali terjadi di kebun karet Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Minggu (12/05/2024) kemarin sekira pukul 17.00 WIB.
Tim unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Keluang langsung mengecek dan olah TKP.
Alhasil didapatlah identitas pelaku bernama Ayub (36) warga Jambi yang ditangkap pada Selasa (14/05/2024) sekira pukul 02.00 WIB di hotel EDW Sekayu.
Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo membenarkan adanya peristiwa terbakarnya sumur minyak ilegal dan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama Ayub selaku pemilik sumur.
"Ada 2 titik sumur minyak yang terbakar saat itu yang diduga disebabkan percikan api mesin pompa saat aktivitas memindahkan minyak hasil ilegal drilling," ujarnya.
Akibatnya api merambat dan memicu kebakaran hebat. Namun untungnya api kemudian berhasil dipadamkan, dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
"Pelaku Ayub sendiri kami tangkap saat berada di Hotel EDW Sekayu, yang diinformasikan sebelumnya yang bersangkutan hendak melarikan diri," jelasnya.
Saat ini pelaku Ayub sedang dalam proses penyidikan dan pasal yang dikenakan adalah pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
"Kita mengharapkan kepada para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas, Pertamina, Kementerian ESDM dan pemerintah Daerah untuk dapat secara bersama-sama menertibkan kegiatan Ilegal Drilling maupun Ilegal Refinery yang marak di Muba ini. Sehingga kejadian ini tidak terulang lagi," tutupnya (red)
Pewarta : Ahmad Solihin
Editor : Ario
Copyright © Berita Muratara Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar