"Jumlahnya (sumur minyak ilegal) itu tidak ada data yang pasti, hanya perkiraan 7.000. Kurang lebih masih ada sekitar 6.300 sumur lagi yang masih beroperasi," ujar Kapolda Sumsel A Rachmad Wibowo (28/12/2023).
Dirinya menerangkan bahwa bagi masyarakat, pengeboran minyak ilegal ini menjadi satu-satunya sumber perekonomian mereka. Hal ini menjadi salah satu alasan maraknya pengeboran minyak ilegal di Sumsel.
Selain itu, dari 94 perkara sepanjang tahun 2023, 43 di antaranya hanya mendapat hukuman di bawah 6 bulan. Menurutnya, hukuman tersebut sangat rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera.
"Ini adalah masalah sosial budaya, ekonomi, dan juga masalah kemampuan Polri untuk melakukan penegakan hukum," ujarnya.
Mengenai hal tersebut, Rachmad mengaku sudah mencoba berdiskusi dengan kementerian terkait izin pengeboran minyak oleh masyarakat. Namun masih sulit karena efeknya buruk terhadap lingkungan hidup.
"Kami juga sudah coba berulang kali mendesak kementerian terkait agar dilegalkan, namun kesulitannya karena terkait lingkungan hidup. Efeknya terhadap lingkungan di Sumsel sangat tidak bisa ditolerir oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelasnya.
Ia memberikan contoh pertambangan legal yang sudah dilakukan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Rachmad mengaku sudah menyarankan Bupati Musi Banyuasin untuk mempelajari langsung dan kabupaten tersebut.
Baca artikel detiksumbagsel, "Polda Perkirakan Ada 7.000 Sumur Minyak Ilegal Beroperasi di Sumsel"
Pihaknya juga menyita minyak bumi hasil pengeboran ilegal. Sepanjang tahun 2023, pihaknya sudah menyita 1.048 ton minyak bumi.
Angka tersebut meningkat hampir 1000% dibanding tahun sebelumnya. Menurutnya, terdapat 177 ton minyak bumi yang disita Polda Sumsel tahun 2022.
"Ada juga 2 unit kapal tanker yang digunakan untuk percobaan penyeludupan minyak dan gas bumi. Saat ini masih dalam proses penyidikan," ujarnya. (bm/Rls)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar