Beritamurataraonline.my.id - Muratata | Sukri Aburman (50) tahun Warga di Desa Surulangun, Kecamatan Surulangun , kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan (Sumsel) melaporkan perusahaan sawit asing atas nama PT Agro Muara Rupit (Amr).
PT Agro Muara Rupit perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) Asal Negara Belgium ini bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit. Pelaporan tersebut didasari atas adanya dugaan penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit di lahan seluas 1.127 ,82 ha hektar.
Burman Pemilik Lahan yang di serobot Oleh PT. Agro Muara Rupit (Amr)." Lahan yang telah di belih pada tahun 2017-2018 ini terletak di desa Beringin Sakti Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara
lahan ini juga legalitas dan hukum kepemilkannya sah adalah milik saya.
Berdasarkan hasil penemuan kami di lapangan, pada tanggal 30 November 2023 pihak PT AMR telah melakukan Kegiatan pembukaan serta penanaman di atas lahan kami, lucunya lagi mereka melakukan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) di atas lahan masyarakat yang telah kami beli.
saya sampaikan juga lahan 1.127 ,82 ha ini, setelah kami beli serta tidak pernah kami jual kembali kepada pihak manapun." sampainyaTambah Burman kepada Watawan Berita Muratara Online.
Kami telah bersurat kepada PT.Amr untun segerah menghentiakan sementara seluruh kegiatan Oprasional Di lapangan hingga tecapainya solusi dan penyelesainyan tebaik.
adapun surat ini, kami tembuskan kepada Bupati, Ketua DPRD, Polres dan dinas dinas terkait di Kabupaten Musi Rawas Utara.
PT.AMR ini telah beberapakali di panggil oleh pihak dinas pertanian namun tidak hadir. Tutup Burman
Semantara Pihak PT.Agro Muara Rupit Saat mau kami Konfirmasi melalui Wa tidak bisa te sambung. (BM/ZM)
EDITOR : ARIO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar