Pasal nya yang mengerjakan peroyek tersebut di nilai tidak seportif Serta tidak ada yang benar.
menerima laporan masyarakat Team Berita Muratara online Langsung terjun ke lapangan guna menanggapi laporan masyarakat.
di temukan di lapangan betuk betul telah mekalukan kecurangan dalam pengerjaan Rigid beton banyak menggunakan Batu kali.
terlihat jelas, batu kali yang berserakan bahkan timbul dalam coran rigid beton ironis nya tidak di temukan split satu pun dalam pengerjaan proyek tersebut.
Berto 26 tahun, masyarakat kecamatan Karang Dapo dan juga merupakan aktivis, menyayangkan hal ini.
" Saya menyayangkan hal ini, Puluhan Tahun menanti, akan lancarnya aktifitas perekonomian, transportasi masyarakat, apalagi jalan ini merupakan akses utama, Apalagi kami mempercayakan Kontraktor luar dalam pengerjaan, ternyata kontraktor ini tidak memiliki tanggung jawab sosial karena berasal dari luar".
Kami akan bersama - sama hadir di lokasi, untuk dilakukan pembokaran menyeluruh dimulai dari awal, sesuai dengan ketentuan pengerjaan, ungkapnya
lanjut berto, kami akan segera bersurat kepada KPK RI dan Kejari lubuk Linggau guna menindak kontraktor nakal ini, agar bertangung jawab atas kerugain negara yang mereka curi dengan cara bermain matrial yang tidak seuai RAB yang sudah di tentukan.
info yang di dapat, proyek rigit beton ini diduga yang mengerjakannya adalah Perusahan milik Suhandi yang di tangkap tangan Oleh KPK RI dalam kasus suap di kabupaten Musi Banyuasin barsama Bupati Muba Dodi Reza.
sementara Pihak PUPR Muratara saat di konfirmasi, pada (08/11/23) melalui Agung juga sebagai PPK Kegiatan ini.
" saya sudah turun kelapangan guna meminjau laporan rekan rekan dan masyarakat, prihal pengerjaan itu sudah kami layangkan surat teguran kapada pihak Prusahaan kontrakot tersebut." sampainya
Sementara pihak perusahan, Saat di konfirmasi tidak aja jawaban bahkan diam dan menghindar ketika di tanyakan kualiatas dan papan pelang yang hingga saat ini belum terpasang.
hingga berita ini di terbitkan pengerjaan tersebut masih berlanjut serta malakukan kecurangan dalam pengerjaan hingga merugikan negara miliaran Rupiah.
(Bm/Zm)
EDITOR: Ario
Tidak ada komentar:
Posting Komentar