Di paksa Berhubungan Badan serta di acam Akan di bunuh Oleh Atasan nya Karyawan PT. Lonsum Estet SEI Riam Lapor polisi dan P3A Muratara. - BERITA MURATARA

Breaking

 

Advertorial

 

Jumat, 29 September 2023

Di paksa Berhubungan Badan serta di acam Akan di bunuh Oleh Atasan nya Karyawan PT. Lonsum Estet SEI Riam Lapor polisi dan P3A Muratara.

Beritamurataraonline.my.id - Muratara | Dipakasa Berhubungan Badan oleh atasan Mery Sihotang, scurty PT. London Sumatra (Lonsul)  lapor Ke Perlindungan Perempuan dan Anak  (P3A) dan  polisikan Hendy Yanto jumat (29/9/2024).

Bermula Pada tanggal 3 Septembar 2023, mery di panggil Hendry Yanto ke rumah.

sesampai mery di  Di rumah pelaku, langsung Di peluk pakasa serta ada upaya pemaksan membuka baju dan celana korban, namun korban berotak dan kabur dari rumah pelaku.


" Yo aku berontak la aku dak galak, di pakso trus aku di  geret  dari korsi untuk di tarik ke kamar, aku berontak dan jerit - jerit." Ungkap Mery

Setelah kejadian tersebut Mery kembali ke pos jaga Pt. Lonsum dan menceritan kan kedajadian yang tidak menyenangkan yang dia alami  pada rekan kerjanya, dan terlihat Memar dan merah pada pergelangan tanagan korban.

kami sudah melapor Ke pihak Yang berwajib pada tanggal (7/9/2023), Hari ini kami Ke Perlindungan Perampuan dan Anak Muratara (P3A) guna mendapatkan Pelindungan Karena saya takut Dengan pelaku.

pelaku juga mengancam ingin membunuh saya Dan Keluarga saya, bukti pengancaman pelaku sudah Saya screnshot, tidak hanyan ingin mebunuh saya, di Wa saya memaksa untuk melayani nafsu bejat nya. tutup Meri

kajadian ini di lakukan pelaku Pada Jam kerja, tepatnya di  perumahan Riam Estet PT. London Sumatra kecamatan Karang Dapo yang di diami pelaku.

Setiap pekerja, baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan di tempat kerja, termasuk kekerasan seksual.

Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas.

a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Selain itu, diatur pula ketentuan bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 – 07.00 wajib untuk menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

Meskipun dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur secara spesifik mengenai pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja, namun ada rambu-rambu yang wajib dilaksanakan pengusaha terkait pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan di atas.

sementara Pihak PT.London Sumatata di pintai keteranggan me lalui Wa belum ada balsan dan tanggapan.(BM/Zm)
EDITOR: ARIO 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar