PT DENDY MARKER INDAH LESTARI BANYAK MAFIA. LAHAN GARAPAN MASYARAKAT KARANG DAPO HILANG TAK ADA GANTI RUGI TANAM TUMBUH. - BERITA MURATARA

Breaking

 

Advertorial

 

Selasa, 03 Januari 2023

PT DENDY MARKER INDAH LESTARI BANYAK MAFIA. LAHAN GARAPAN MASYARAKAT KARANG DAPO HILANG TAK ADA GANTI RUGI TANAM TUMBUH.

Beritamurataraonline.my.id - MURATARA| Banyak Tanah Garapan masyarakat di Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo , Kabupaten Musi Rawas Utara, Belum di ganti rugi tanam tumbuhnya oleh PT Dendy Marker Indah Lestari.

Tanah masyarakat yang Di ambil secara paksa oleh PT Dendy Marker Indah itu merupakan lahan garapan warga Kelurahan dan desa Karang Dapo, 

Ber macam-macam modus yang di lakukan PT Dendy Marker Indah Lestari, untuk menguasai lahan Garapan masyarakat adapun dengan membeli dengan oknum oknum mafia penjual lahan garapan mereka juga melakukan manipulasi data serta membuat dokumen palsu.

Zetra Ariono, warga Masyarakat Karang Dapo mengungkapkan," banyak masyarakat yang merasa di rugikan oleh PT Dendy Marker Indah Lestari, serta Oknum Mafia penjual lahan garapan masyarakat yang berada di wilya Desa Karang Dapo.

PT Dendy Marker Indah Lestari (PT DMIL) selalu Beralasan dengan HGU dan HGU, Betul itu sekrang Merupakan HGU Mereka jauh sebelum mereka mendapatkan Izin Hak Guna Usaha (HGU) Banyak masyarakat yang sudah menduduki wilayah tanah Ulayat yang mereka sebut sekrang HGU tersebut.

Masyarakat ini tidak bodoh bung mereka mengetahui bahwa tanah Ulayat adalah milik negara, makanya mereka setiap menggarap lahan mereka mintak surat Penggarapan lahan dengan Pemerintah desa. 

Sekrang yang jadi permasalahannya, banyak masyarakat yang menggarap, dan lahan garapan nya belum di ganti rugi tanam tumbuh nya, bahkan yang lebih parahnya lagi ada Lahan garapan masyarakat yang sudah di ganti rugi tapi ganti ruginya bukan kepada Pemilik Lahan sah, ini la yang saya sebutkan tadi mafia Lahan Garapan masyarakat.

Maka dari itu kedatangan saya ke PT Dendy marker Inda lestari pada hari ini, Senin 02/01/2023 pukul 11:20 Wib, guna menghentikan aktivitas mereka contoh wilayah Blok M 28 dan M 29. Ungkapnya

Dilanjutkan Zetra, untuk proses selanjutnya saya telah berkoordinasi dengan pihak pemerintah Kecamatan Karang Dapo dalam hal ini Camat Karang Dapo guna memanggil PT DMIL, untuk kita pinta Data nama nama masyarakat yang sudah menerima ganti rugi tanam tumbuh yang bukan pemilik sah nya, dalam artian mafia penjual Lahan Garapan masyarakat ke PT. DMIL.


Jadi Pesan saya kepada PT Dendy marker Inda lestari ( PT DMIL) jangan ada penghalangan dalam bentuk apapun saat masyarakat mengambil yang betul betul hak mereka, serta saya minta Kedapa pihak perusahaan Dendi Marker Indah Lestari untuk menghentikan kegiatan pada wilaya yang suda kami klaim tersebut. 


Jika tidak di indahkan apa yang kami masyarakat sampai kan ini, mohon maaf kami akan melakukan iklap masal, dengan masyarakat yang merasa di rugikan Oleh PT DMIL, Kanapa saya berani mengatakan demikian karena saya sudah di berikan mereka kuasa guna mengurus hal ini.

Dan saya tidak main main denga apa yang saya sampaikan, karena sejatinya kedatangan perusahaan masuk ke Sini untuk membantu kesejahteraan masyarakat, namun sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat terkhususnya di Karang Dapo di rugikan oleh PT DMIL ini.Tutup Zetra (Ario/ BM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar