EDIYANTO PENGUSAHA ASAL KOTA BENGKULU DILAPORKAN KE POLOSI, KARENA MERUSAK HUTAN PRODUKSI. - BERITA MURATARA

Breaking

 

Advertorial

 

Selasa, 17 Januari 2023

EDIYANTO PENGUSAHA ASAL KOTA BENGKULU DILAPORKAN KE POLOSI, KARENA MERUSAK HUTAN PRODUKSI.

Teks foto: Foto kebun ediyanto dan alat beratnya saat merusak hutan produksi di Desa Karang Dapo.

Beritamurataraonline.my.id - MURATARA |  Ediyanto perambah serta perusak Hutan Produksi (HP) di Desa Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kab Musi Rawas Utara, akan di laporkan Zetra ke Polres Muratara.

Atas temuan perambahan hutan Produksi  ini Zetra meminta kepada Kapolda Sumsel melalui polres Muratara  untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil/memeriksa pihak yang memiliki, mengelola dan membuka Hutan Produksi menjadi perkebunan sawit tanpa izin alih fungsi lahan diduga tanpa memiliki perizinan serta Mengunakan Alat berat.

Masyarakat atas nama Zetra saat di temui kediamannya  Selasa (17/01/23) 15:23 Wib ."Saya sudah melakukan kordinasi  dengan Polres Muratara, mungkin besok saya masukkan laporan secara langsung ke polres Muratara, kami juga akan bersurat  membuat laporan kepada  Polda Sumsel dan Bapak Kabareskrim di Jakarta," pungkasnya.

Salah satu warga yang disebut-sebut pemilik lahan kebun sawit di kawasan hutan produksi  di  Desa Karang Dapo wilaya Sungai Bilang , Ediyanto merupakan Warga Kota Bengkulu
Saya meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) segera memanggil Saudara Edi ini, dalam waktu yang secepatnya, ini sudah jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Saya sampai kan kepada kepala desa Karang Dapo, untuk segera mengambil aset desa berupa Hutan Produksi yang sudah di rusak dan di rambah oleh Ediyanto, jika tidak ada tindakan tegas oleh pemerintah desa dan aparat penegak hukum makan saya dan masyarakat, yang  akan masuk ke lokasi hutan produksi tersebut dan mengusir Ediyanto ini.

lanjutkan Zetra
"Ancaman hukuman sangat berat menanti Edi  10 tahun pidana penjara dan denda pidana mencapai Rp. 5 milyar rupiah, berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun  1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021. 

“Kami sedang mendalami dan menyiapkan data yang kami temui di lapangan, termasuk pengenaan tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat  3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda pidana paling sedikit Rp. 3 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar,” Zetra.

Disampaikan juga oleh Zetra, Bahwa Edi memiliki usaha burung Walet yang tidak mengantongi izin.

"Sementara itu  warga bernama awal dan Agus kepala dusun Sungai Bilang Desa Karang Dapo temui di kediamannya Kamis 11:07 Wib (1/12/22), membenarkan bahwa Ediyanto mempunyai perkebunan kelapa sawit dalam Hutan kawasan Yang sudah tergarap Sekitar 76 Hektar.

Untuk jumlah tanah yang di kuasai oleh Edi yang saya ketahui itu di luar kebun nya yang sudah tergarap lebih dari 100 Hektar." Tutup Agus

Sementara itu Ediyanto pengusaha asal kota Bengkulu yang merusak hutan produksi di desa karang Dapo, saat di konfirmasi oleh pihak Berita Muratara online tidak ada jawaban Bahkan WA Dari pihak Berita Muratara Online di blokirnya.(Zherdad/BM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar