Rabu, 22 Juni 2022
New
HUT KE-9 MURATARA DAPAT HADIAH DEMO."BPK-RI SUDAH BERPESAN PEMKAB MURATARA BERPOTENSI DI TUNTUT SECARA HUKUM".
MURATARA, BM - Ramainya pemberitaan Pemkab Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, di demo oleh kontraktor yang menagih Hutang atau juga Surat Pengakuan Hutang (SPH).
Hal ini justru membuat Kurang Hidmat nya perayaan HUT ke-9 Kabupaten Musi Rawas Utara kali ini.
Serta banyak menjadi perbincangan di Kalangan masyarakat kabupaten Muratara bahkan provinsi Sumatera Selatan,
Atas peristiwa demonstrasi yang di lakukan masyarakat Muratara pada Hari HUT Muratara Kemarin.
Aksi Demonstrasi massa tersebut di gelar depan pintu gerbang masuk kantor bupati Kabupaten Musi Rawas Utara, pada hari Senin 20/06/2022 pukul 08:00 Wib
Perwakilan massa Chandra menyampaikan kedatangan massa melakukan demonstrasi meminta dukungan Gubernur Sumsel terkait pembayaran SPH pembangunan yang belum direalisasikan oleh Pemkab Muratara terhadap sejumlah kontraktor.
“Karena sampai saat ini banyak SPH belum dibayar. Kami minta pembayaran SPH ini tidak hanya masuk di APBD induk, tapi juga dianggarkan di APBD perubahan,” ucapnya.
Ia mengatakan, sebelumnya mereka sudah dijanjikan akan dibayar sebesar Rp25 miliar rupiah. Namun sampai saat ini belum juga di realisasikan. Padahal semua persyaratan sudah mereka lengkapi.
Usai melakukan orasi Gubernur Sumsel, Herman Deru menerima perwakilan pendemo.
Kepada perwakilan pendemo, Herman Deru mengatakan saat ini terjadi krisis keuangan di tingkat Kabupaten. Pertama akibat memang defisit anggaran efek pemangkasan, atau defisit akibat penetapan target keuangan sebelumnya memang terlalu tinggi.
“Bukan tidak dibayar, itu dibayar. Karena SPH itu merupakan suatu kewajiban Pemerintah,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan, sudah berkoordinasi dengan Bank Sumsel Babel, agar memberikan kemudahan terhadap sejumlah kontraktor yang meminjam modal dan mengangsur beban piutang.
“Saya sudah sampaikan ke Bank Sumsel Babel agar masalah kredit bunga itu tidak disamakan dengan nasabah yang lain. Supaya mereka ini tidak besar bayar cicilan,” tegasnya.
BACA JUGA: BPK-RI PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA SELATAN SEBUT PEMKAB MURATARA BERPOTENSI DITUNTUT SECARA HUKUM
Seperti di lansir oleh laman resmi BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Selatan, Hal ini membuat Pemkab Muratara berpotensi mengalami tuntutan hukum atas kewajiban kontraktual yang belum dibayar karena belum memprioritaskan pelunasan Kewajiban Jangka Pendek dalam APBD.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Harry Purwaka menjelaskan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan atas Laporan Keuangan, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Penekanan atas Suatu Hal (WTP-PSH)
Dalam opini tersebut BPK menekankan pada masalah perencanaan atas penyelesaian Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya Tahun 2020 yang belum memadai, berupa Utang yang belum dibayarkan dari kegiatan yang bersumber dari DAK dan DID.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Muratara berpotensi mengalami tuntutan hukum atas kewajiban kontraktual yang belum dibayar karena belum memprioritaskan pelunasan Kewajiban Jangka Pendek dalam APBD.
Sementara itu, Bupati Muratara Devi Suhartoni, mengatakan bahwa pihaknya akan membahas lebih lanjut permasalahan ini dengan DPRD Muratara.
“Kita akan membahas bersama DPRD, jika keuangan kita cukup akan dimasukan di perubahan. Itu juga berdasarkan aturan yang ada dan kondisi keuangan kabupaten kita,” pungkasnya. (ZERDAD/BM)
Editor: Ario
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar