PEMUDA ASAL MURATARA GAGAHI PACAR NYA DUA KALI DI AMANKAN TIM MACAN POLRES LUBUK LINGGAU. - BERITA MURATARA

Breaking

 

Advertorial

 

Senin, 16 Mei 2022

PEMUDA ASAL MURATARA GAGAHI PACAR NYA DUA KALI DI AMANKAN TIM MACAN POLRES LUBUK LINGGAU.

Beritamurataraonline.my.id,LUBUKLINGGAU – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau, berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur, Kamis (12/5/2022).

 

Adapun terduga pelaku dalam kasus ini berinisial Na (18), warga Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Sementara korbannya (sebut saja) Mawar (16), warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi, Senin (16/5/2022) menerangkan, peristiwa kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, terjadi di Jalan Garuda, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, pada 13 Desember 2021 lalu.

 

“Terduga pelaku dan korban menjalin hubungan asmara. Karena termakan bujuk rayu si pelaku, korban yang masih di bawah umur terbuai, dan merelakan tubuhnya digagahi,” jelas AKP Romi.

 

Namun ternyata, perbuatan asusila itu diketahui oleh orangtua korban, hingga dilaporkan ke pihak berwajib. “Selanjutnya, pada 12 Mei 2022, kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya dan tanpa perlawanan berhasil diamankan dan dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau,” jelasnya.

 

Dari hasil interogasi, lanjut AKP Romi, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan sebanyak dua kali terhadap korban di sebuah kontrakan di Jalan Garuda, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

 

“Kemudian juga di rumah di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau,” pungkasnya. (Rls/BM)

Editor: Ario

Tidak ada komentar:

Posting Komentar