LIMA PULUH DESA 7 KECAMATAN DI MURATARA AKAN LAKSANA PILKADES SERENTAK GELOMBANG PERTAMA TAHUN 2022 - BERITA MURATARA

Breaking

 

Advertorial

 

Selasa, 24 Mei 2022

LIMA PULUH DESA 7 KECAMATAN DI MURATARA AKAN LAKSANA PILKADES SERENTAK GELOMBANG PERTAMA TAHUN 2022

MURATARA, BM – Kabupaten Musi Rawas Utara akan gelar lima puluh Desa tujuh Pilkades di serentak pada gelombang pertama ini, Adapun Gelombang pertama diikuti 50 Desa di tahun 2022, gelombang ke dua diikuti 25 Desa pada tahun 2023, dan tahun 2025 kembali digelar pilkades yang diikuti tujuh desa.

Berikut nama Lima puluh Desa yang ikut Pilkades gelombang pertama di Muratara:

Kecamatan Rupit meliputi Desa Tanjung Beringin, Batu Gajah, Noman Lama, Maur Baru, Bingin Rupit, Lubuk Rumbai, Pantai, Lawang Agung, dan Desa Karang Waru

Kemudian, Kecamatan Nibung meliputi Desa Mulya Jaya, Srijaya Makmur, Kalumpang Jaya, Bumi Makmur, Sumber Sari, Krani Jaya, Jadi Mulya, Sumber Makmur, dan Desa Tebing Tinggi

Selanjutnya, Kecamatan Rawas Ulu meliputi Desa Lesung Batu Muda, Karta Dewa, Lubuk Kemang, Remban, Sungai Baung, Sungai Jauh, Sungai Kijang, dan Desa Surulangun

Kecamatan Rawas Ilir meliputi Desa Beringin Makmur II dan Desa Air Bening. Kecamatan Ulu Rawas meliputi Desa Jangkat, Sosokan, Napalicin, dan Desa Pulau Kidak.

Selain itu, Kecamatan Karang Jaya meliputi Desa Sukaraja, Rantau Telang, Lubuk Kumbung, Suka Menang, Terusan, Muara Tiku, Muara Batang Empu, Tanjung Agung, Rantau Jaya, Bukit Ulu, Embacang Lama, dan Desa Bukit Langkap. 

Dan terakhir, Kecamatan Karang Dapo meliputi Desa Aringin, Biaro Baru, Biaro Lama, Rantau Kadam, Setia Marga dan Desa Karang Dapo 1

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD & P3A) Gusti Rohmani melalui Kabid Pemdes Zulyan menjelaskan, pada bulan Oktober tahun 2022 ini surat keputusan untuk Lima kepala desa sudah habis masa jabatannya.

“Artinya, sebelum bulan tersebut, sudah masuk tahapan Pilkades. Untuk Peraturan Bupati (Perbup) masih yang lama, Nomor 82 tahun 2017 tentang pelaksanaan pemilihan kepala Desa, namun sedang dilakukan beberapa revisi pasal, terkait sengeketa Pilkades, termasuk aturan tata cara pemilihan kepala desa di masa Pandemi Covid-19. Namun sudah menjadi ketentuan wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes),”katanya, Ahad (9/1/2022). (Zerdad/BM)

Editor : Ario 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar