AYAH KANDUNG DAN ADIK ADIK DARI KADES LUBUK KEMANG TERIMA BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI. - BERITA MURATARA

Breaking

 

Advertorial

 

Senin, 18 April 2022

AYAH KANDUNG DAN ADIK ADIK DARI KADES LUBUK KEMANG TERIMA BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI.

Beritamurataraonline.my.id, MURATARA - Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) Terjadi di Desa lubuk Kemang, yang di lakukan oleh kapala desanya dalam hal ini Penerimaan bantuan Rumah tidak layak huni yang bersumber dari Dana Alokasi Khusu (DAK) APBN pada tahun 2019.

Seperti yang di pantau oleh wartawan Berita Muratara Online secara langsung ke lapangan Senin 18/4 pukul 09:00 Wib.

Bahwasanya betul adanyan data dan laporan masyarakat kepada team redaksi Berita Muratara Online,

JN warga Desa Lubuk Kemang, saat di wawancarai oleh wartawan kami di lapangan menyampaikan.

" Betulan yang terima bantuan  itu banyak dari  keluarga kades Lubuk Kemang yang pertam Sopian bapak kandung kades, ardit Adik sepupu, hambali adil ipar yang parah nya lagi Burhan ini merupakan adik sepupu dan perangkat desa Aktif.

Saya prihatin terhadap hal ini, karena ada masyarakat yang seharusnya menerima namun tidak menerima, bahkan data persyaratan nya sudah di ambi namu tidak kunjung dapat sampai saat ini. Ungkapnya

Dalam pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999, penyelenggara negara dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.


Dikutip dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, berikut ini pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN):

Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Adapun sanksi bagi pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Pidana Pokok:
1. Pidana Mati 2. Pidana Penjara 3. Kurungan; 4. Denda; 5. Pidana Tutupan (berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 Berita RI II Nomor 247) b. Pidana Tambahan : 1. Pencabutan Hak-Hak Tertentu; 2. Perampasan Barang-Barang Tertentu; 3. Pengumuman Keputusan Hakim.

Sampai Berita ini Terbit Pihak Media Sudah Berusaha Menghubungi Pihak Desa Tapi Tidak Ada Respon. (Zm/BM)

Editor: Ario

Tidak ada komentar:

Posting Komentar