POLRES MURATARA AMANKAN 4.700 BUTIR EKSTASI YANG INGIN DI KIRIM KE LUBUK LINGGAU DAN MUSI RAWAS. - BERITA MURATARA

Breaking

 

Advertorial

 

Senin, 14 Februari 2022

POLRES MURATARA AMANKAN 4.700 BUTIR EKSTASI YANG INGIN DI KIRIM KE LUBUK LINGGAU DAN MUSI RAWAS.

Beritamurataraonlinr.my.id,Muratara - Jajaran Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara Polda Sumatera Selatan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muratara.

Petugas berhasil meringkus satu orang pelaku yang bertugas sebagai kurir berinisial FA (19) warga Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.

"Kita menerima laporan dari masyarakat pada hari Kamis (10/2) sekira pukul 02.00 wib dinihari, dan kita amankan tersangka di depan masjid di Kelurahan Surulangun yang sedang membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 4.700 butir," terang Plt. Kapolres Muratara, Akbp. Andi Baso Rahman, SH., S.Ik., M.Si., didampingi Kasat Narkoba, Akp. Ahmad Fauzi, SH., MH.

Narkotika jenis ekstasi yang berhasil diamankan petugas berupa 4.700 butir ekstasi yang terbungkus kantong plastik bening. Ekstasi berwarna biru sebanyak 7 kantong dengan total 3.300 butir dan berat 1.400,9 gram serta ekstasi berwarna merah muda sebanyak 3 kantong dengan total 1.400 butir dan berat brutto 509 gram.

"Untuk sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa narkotika jenis ekstasi ini berasal dari Pekanbaru, dengan target edar wilayah Muratara. Dan bisa jadi barang ini juga akan di edarkan ke Musi Rawas dan Lubuklinggau. Kalau diuangkan, 4.700 butir ekstasi ini seharga lebih dari satu miliar rupiah," tegas Andi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2), dan atau Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Muratara guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Zm/Rls)


Editor: ARIO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar