Senin, 12 Oktober 2020
New
Tim Hukum Syarif Surian Optimistis Gugatannya Dikabulkan Oleh PTTUN Medan. Devi Inayah Gugur
Tim Hukum Syarif Surian Optimistis Gugatannya Dikabulkan Oleh PTTUN Medan. Devi Inayah Gugur.
Senin 12 Oktober 2020 Medan Sumatra Utara 19:33 Wib
Randa Alala dan Alamsyah Saat di wawancarai di Hermes Palace Hotel Medan Sumatra Utara.
Beritamurataraonline.my.id, Medan - Tim Hukum dan Advokasi H.M. Syarif - H.Surian, Hari ini Senin 12 Oktober 2020 Sampaikan Bukti Surat, Melalui Tim Hukum yang Hadir Yakni Irwan, Alamsyah Putra, Dan Randa Alala, di persidangan terbuka Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Randa Alala saat di wawancara oleh Beritamurataraonline.my.id. "Ya, Benar Hari sesuai dengan agenda, kami selaku tim Hukum Syarif Surian menyampaikan bukti-bukti di persidangan , adapun jumla bukti yang kami serahkan itu sebanyak 43 Bukti Surat menyangkut perbedaan Nama, Tanggal Lahir An. Innayatullah.
Berkas BB.1 KWK / Pernyataan Pendaftaran selaku Bakal Calon Bupati An. Innayatullah ) dan BB.2 KWK / Biodata Innayatullah Maju selaku Bakal/ Calon Bupati juga, Jadi dari bukti itu secara hukum Administrasi jelas Antara Devi Suhartoni dan Innayatullah Berebut Maju selaku Calon Bupati ini pun berkas yang disampaikan pihak KPU Musi Rawas Utara Selaku Tergugat, Jadi pertanyaan nya siapa Calon Wakil Bupati nya. Tanya Randa
Lanjut Randa, "Hal ini jelas bertentangan dengan PKPU No. 1, No. 3 Maupun PKPU No. 9 Tahun 2020, dan melanggar Undang- Undang Administrasi Pemerintah tentang Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan yang dilakukan Tergugat atas berkas paslon Devi - Innayatullah, Maka kita minta Pengadilan Mencoret Paslon Devi Suhartoni - Innayatullah karena cacat administrasi dan tidak sah, ini sangat fatal ucap Randa Alala, SH, Saat di wawancarai Di hotel tempat mereka menginap.
www.Beritamurataraonline.my.id
Foto tim Hukum Syarif Surian saat persidangan PTTUN Medan Sumatra Utara.
Ditambah kan oleh Alamsyah putra. "Beberapa bukti-bukti yang diserahkan ke Majelis Hakim selain itu ada pula dugaan tentang Pelanggaran Perbuatan Tercela yakni dugaan ada beberapa media dan bukti laiinya, semua kami lampirkan juga bukti nya dipersidangan tadi, termasuk Ijazah - Ijazah yang bersangkutan Innayatullah itu berbeda tanggal lahir dan berbeda nama nya dengan berkas yang lain, tidak ada nomor, tidak ada tanggal, tidak ada tahun legalisir termasuk Ijazah Devi Suhartoni juga tanpa Nomor, tanggal, bulan, tahun legalisirnya, Hal ini semua kita minta di uji secara administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat ( 1 ) UU Administrasi Pemerintahan ( AP).
Sedangkan untuk Pihak Komisi Pemilihan Umum Musi Rawas Utara selaku Tergugat melalui kuasanya tadi juga sudah menyampai bukti surat sebanyak 17 Bukti surat, khusus Model BB1.KWK dan Model BB.2 KWK ternyata benar sama dengan bukti kami Penggugat bahwa benar Innayatullah Maju selaku Bakal/ Calon Bupati Bukan Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Hal ini Jelas Melanggar Peraturan Perundang- Undangan UU AP dan PKPU karena tidak cermat masa selaku pasangan tapi di berkas berebut maju selaku Calon Bupati, Sesuai penundaan persidangan agenda selanjutnya yakni Rabu 14 Oktober 2020,agenda pemeriksaan saksi pihak Pemggugat, ucap Alamsyah Putra.
Untuk diketahui kami selaku Kuasa Hukum Penggugat tim terdiri dari Saya sendiri Randa Alala Ridho, Irwan, Abdul Aziz, Alamsyah Putra dan Ilham Patahillah, Kami sangat yakin dan optimis bahwa Gugatan Kami secara hukum berdasarkan hukum jelas dan tegas ada indikasi kuat terjadi cacat administrasi tentang Persyaratan An. Innayatullah dari Paslon Devi Suhartoni - Innayatullah di coret dari Paslon telah sepatutnya apabila di kabulkan Majelis Hakim PTTUN Medan Tutup Alamsyah Putra. (Beritamurataraonline/Zm)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar