PEMBACAAN KESIMPULAN PARA PIHAK PTTUN MEDAN, SEMUA PIHAK DI HARAP SABAR MENANTI KEPUTUSAN PTTUN MEDAN. - BERITA MURATARA

Breaking

 

Advertorial

 

Senin, 19 Oktober 2020

PEMBACAAN KESIMPULAN PARA PIHAK PTTUN MEDAN, SEMUA PIHAK DI HARAP SABAR MENANTI KEPUTUSAN PTTUN MEDAN.

PEMBACAAN KESIMPULAN PARA PIHAK DI PTTUN MEDAN, SEMUA PIHAK DI HARAP SABAR MENANTI KEPUTUSAN PTTUN MEDAN. 

Medan 19 Oktober 2020 14:Wib

www.Beritamurataraonline.my.id
Teks foto: saat para pihak sedang dalam proses  pembacaan kesimpulan di rumah persidangan PTTUN MEDAN

Beritamurataraonline, Medan - kelanjutan Sidang gugatan Tim Sehati pasangan calon Nomor 3, pilkada 2020 Musi Rawas Utara, pada tanggal (19/10) 14:00 wib, merupakan agenda pembacaan Kesimpulan Para Pihak Di PTTUN Medan.

   Irwan meruapakan kuasa hukum Tim sehati mengungkapkan" Kesimpulan Para Pihak selesai, PTTUN Medan diharapkan Putusan Obyektif Profesional, setelah selesai Agenda penyampaian Kesimpulan Para Pihak baik Penggugat maupun Tergugat di Persidangan terbuka PTTUN Medan Senin Tanggal 19 Oktober 2020.

    Ada Hal baru saat persidangan Kemaren Untuk Kuasa Hukum Tergugat ada Penambahan Kuasa Hukum dengan Substitusi kepada Pengacara baru dari Medan, Hal ini menjadi pertanyaan  kenapa tidak dari awal persidangan.

   Harapa  kami semoga nanti Majelis Hakim PTTUN Medan menilai obyektif sesuai fakta persidangan terhadap bukti Surat, saksi dan Ahli Bawaslu Sumsel, Untuk Ahli Dari KPU Sumsel.

  Saat sebelum persidangan kami keberatan untuk di dengar keahliaannya karena ahli yang dihadirkan itu secara hubungan kerja jelas ahli selaku Komisioner KPU juga masih dalam wilayah hukum yang sama yakni Propinsi Sumsel kecuali kalau komisioner dari daerah lain luar propinsi sumatra selatan, ucap irwan.

  Kami Kuasa Penggugat menghargai apa yg menjadi putusan Majelis hakim nantinya, Dan apapun keputusan nya akan kami kaji Serta kami pelajari setelah di ucapkan.

  Apakah kami Melakukan Upaya Kasasi di Mahkamah Agung RI sesuai Perma No. 11 Tahun 2016 disebutkan Bagi pihak yang merasa keberatan Atas Putusan PTTUN , dapat mengajukan kasisi paling lama 5 (Lima) hari sejak di ucapkan "bagi para pihak hadir" sedangkan bagi yang tidak hadir saat putusan maka Suratnya akan dikirim.

  Ya apabila kalau nanti Gugatan Kami ditolak  kami pelajari dan kemungkinan Kasasi karena merupakan Hak Pengugat yang dibenarkan dan lebih pantas. ucapnya

Jadi kita tunggu dulu sampai putusan nanti dan ber sabar untuk semua pihak mari kita hargai proses hukum sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau final karena putusan PTTUN belum final mengikat masih ada upaya kasasi dalam waktu 20 hari sejak diterima permohonan kasasi di direktur Pratalak TUN di MA, ucapnya lagi.

Kalau melihat keterangan Ahli Bawaslu Sumsel jelas dugaan kuat sesuai bukti ada persamaan calon Bupati di berkas dokumen pencalonan itu menunjukkan ketidak profesional dan Melanggar Etik, ini juga persoalan baru sebenarnya tetap kami kaji dulu dan akan koordinasi dengan pihak DKPP. Pungkasnya. (Beritamurataraonline/Zm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar