KUASA HUKUM DEVI BACA ATURAN SEPOTONG SEPOTONG, KUASA HUKUM 03 SYARIF SURIAN MINTAK BAWASLU MURATARA MENGKAJI SURAT EDARAN (SE) Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 - BERITA MURATARA

Breaking

 

Advertorial

 

Rabu, 21 Oktober 2020

KUASA HUKUM DEVI BACA ATURAN SEPOTONG SEPOTONG, KUASA HUKUM 03 SYARIF SURIAN MINTAK BAWASLU MURATARA MENGKAJI SURAT EDARAN (SE) Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020

KUASA HUKUM DEVI BACA ATURAN SEPOTONG SEPOTONG, KUASA HUKUM 03 SYARIF SURIAN MINTAK BAWASLU MURATARA MENGKAJI SURAT EDARAN (SE) Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020

Muratara Kamis 22/10/2020. 12:56 Wib 

www.beritamurataraonline.my.id
Teks foto: Ilham Fatahilla Kuasa Hukum Paslon 03 SYARIF SURIAN. 


Beritamurataraonline.my.id, Muratara - Tanggapan ilham Kuasa Hukum Paslon 03 prihal Edward kuasa hukum 01 baca aturannya sepotong sepotong, disinyalir hal ini sangatlah menyesatkan dalam asas hukum maupun kode etik profesi, Badan Pengawas Pemilu Muratara (Bawaslu) dimintai mengkaji Dengan seksama Surat Edaran (SE) Mendagri tahun 2020 Nomor 273/487/SJ.

Seperti yang di ungkapkan ilham pada awak media via telpon Kamis (22/10) 11:30 Wib di ke dimananya. "Kita hargai itu proses yang dilalui oleh Kuasa Paslon 01 melaporkan ke Bawaslu Muratara, karena tidak ada yang aneh memang itu tempatnya.

  Namun Substansi nya yang sangat disayangkan apa yang disampaikan kuasa hukum Paslon 01 itu seolah olah Paslon 03 ini sudah terbukti hal ini sudah mendahului proses yang sedang dilakukan Pihak Bawaslu Muratara.

  Hargailah proses hukum, beri waktu pihak bawaslu nya, silahkan Bawaslu Muratara berkerja sesuai Hukum yang ada dan hirarki nya,  jadi kita tidak boleh seolah olah  sudah pasti salah ini sama saja  mendahului Tuhan,  jangan begitu lah tak elok dimata umat beragama maupun tantatan etika profesi, karena kita ini sama di mata hukum karena kita hidup di negara hukum. Ungkapnya

Ilham menjelaskan " untuk persoalan Mutasi staf bukan  Pejabat harus dibedakan dengan antara pengertian Pejabat dengan Staf ini sudah ada aturan mainnya baik Undang- Undang Kepegawaian dan sudah ditegaskan  sebagaimana oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    Surat Edaran Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 yang ditujukan untuk Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Pada III Romawi angka ( 3 )  Penggantian Pejabat sebagaimana  dimaksud pada Pasal 71  ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terdiri dari :
a. Pejabat Struktural meliputi  Pejabat Pimpinan Tinggi  Madya,  Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
b. Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin  satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas.

   Jelas dan Tegas sesuai Petunjuk dari Mendagri yang bersangkutan Bukan Pejabat Struktural meliputi  Pejabat Pimpinan Tinggi  Madya,  Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas,  hanya sebatas staf fungsional dan  tidak pula selaku jabatan seperti Kepala Puskesmas atau kepala sekolah, jelas kalau staf fungsional biasa yang diperbolehkan sesuai hasil evaluasi dan keperluan menurut baperjakat yang berkerja.

   Yang tidak boleh itu sebagaimana dilarang maksud Pasal 71 Ayat ( 2) diatas secara khusus sebagaimana sudah ada aturan bagi Gubernur dan Bupati / Walikota untuk mutasi  jabatan yang mana diperbolehkan dan yang mana tidak diperbolehkan". Kata ilham

   Jadi, kita Harap Bawaslu untuk mengkaji dengan cermat, tidak ada Jabatannya sama sekali dimaksud dalam Surat Edaran Mendagri  Tahun 2020 dengan Nomor 273/487/SJ, pada Halaman 3 Point 3 huruf a dan b.

    Sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan itu sudah terang benderang, Makanya diharapkan kita selaku Advokat membaca aturan jangan sepotong - sepotong dan periksa semua aturan pelaksana yang terkait secara menyeluruh dan seksama, mari sekali lagi  kita menghargai hukum jangan menghakimi seolah- olah sudah ada putusan, ini sangatlah menyesatkan dalam asas hukum maupun kode etik profesi. Cetusnya. (Beritamurataraonline/Red.) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar