Ilham Fatahila Angkat Bicara, Celotehan Edwar Tim Hukum Devi Inayah Dinilai Kurang Pengetahuan dan Cenderung Kudet. - BERITA MURATARA

Breaking

 

Advertorial

 

Rabu, 14 Oktober 2020

Ilham Fatahila Angkat Bicara, Celotehan Edwar Tim Hukum Devi Inayah Dinilai Kurang Pengetahuan dan Cenderung Kudet.

 


Ilham Fatahila Angkat Bicara, Celotehan Edwar Tim Hukum Devi Inayah Dinilai Kurang Pengetahuan dan Cenderung Kudet.

Rabu 14 Oktober 2020 13:45 Wib


www.beritamurataraonline.my.id

Tim Hukum Syarif Surain Saat di wawancarai oleh wartawan Beritamurataraonline.my.id di depan PTTUN medan Sumatra Utara.

Beritamurataraonline.my.id, MEDAN - Ilham Fatahillah angkat Bicara Prihal Celotehan tak Berbobot dari Pengacara Devi Suhartoni, yang mengatakan Gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) hayala Pembodohan Masyarakat Rabu (14/10) Medan Sumatra Utara.

Seperti apa yg di ungkapkan oleh Ilham Fatahila Saat kami wawancarai Secara eksklusif Di kota Medan " Kami tegaskan bahwa upaya penggugat sudah benar dan tepat sesuai kewenangan.

Nampaknya saudara Edwar ini kurang update seharusnya sebagai pengacara, harus trus update tentang tatanan hukum dan lembaga hukum  malu dong sebagai pengiat hukum bisa ketertinggalan prihal lembaga hukum.

Jadi perlu saya jelas kan kepada masyarakat apa bedanya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Harus dibedakan antara PTTUN dengan PTUN.

PTTUN untuk wilayah Sumatra ada nya di kota Medan dan PTUN itu ada di seluruh provinsi di Indonesia. Jadi istilahnya PTUN  di bawah PTTUN Dan  PTTUN di  naungan Mahkamah Agung, jadi perlu masyarakat ketahui tatanan nya seperti itu, tegasnya.

Lanjutnya, “Mohon di baca UU Pilkada Pasal 153 Ayat (1) dan ( 2), Perbawaslu No. 2 Tahun 2020, Peraturan Mahkamah Agung RI No. 11 Tahun 2016 Tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan, Pasal 1 Angka 9, Pasal 1 Angka 15, Pasal 2 Ayat (1) Ayat (2) sudah jelas tegas dan terbaca berbunyi,

bahwa sengketa Pemilihan keberatan tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan bukan PTUN Medan. Ini yang membodohi masyarakat, kalau ke PTUN kenapa jauh jauh ke medan cukup di Palembang.

Hal ini harusnya jangan asal ngomong, mari hargai, mari ciptakan kedamaian, apapun keputusan pengadilan nantinya. Jangan membodohi masyarakat, karena upaya ini upaya Konstitusional bukan cerita warung kopi atau di Medsos.

Mari kita semua hargai hukum dan aturan hukum, jangan menyesatkan masyarakat dan jangan membodohi. Kita ajari stetment yang elok dan benar, persoalan diberita kenapa tidak keberatan? hal inilah justru keberatan kami di KPUD tidak di tanggapi saat tahapan tanggapan masyarakat dan sudah menempuh upaya administrasi ke Bawaslu Muratara.

Maka sesuai Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung UU pilkada Pasal 153 Jo Pasal 154 Ayat (1) ayat (2) masih dalam tenggang waktu 3 hari kerja, dan sekarang diterima dan di sidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bukan PTUN.

Seharusnya apabila pihak Paslon merasa dirugikan oleh Undang- Undang Jo Perma No. 11 Tahun 2016, selain pihak penggugat dan pihak tergugat, ada pihak terkait bisa Intervensi. Silahkan masuk selaku pihak tergugat sampaikan di persidangan, itu baru benar dan elegant terhormat.

Sampai saat ini, Rabu, (14/10/2020) pihak kuasa hukum Paslon Devi- Innayatullah tidak ada masuk untuk mengajukan pihak terkait atau Intervensi di PTTUN Medan, oleh karena mereka tidak masuk pihak tekait/intervensi saat sebelum pembuktian,” jelas Ilham

Masih kata Ilham, “Didalam sidang ini, kami penggugat menjelaskan objek sangketa aquo cacat administrasi khusus, melanggar asas kepastian hukum karena berkas An. Innayatullah BB.1 KWK, BB.2 KWK dan berkas lainnya tidak sesuai aturan yang sudah dibuat.

Asas kecermatan jelas pula karena tergugat diduga tidak cermat, mustahil diberkas BB.1 KWK, BB.2 KWK syarat pencalonan yang bersangkutan maju sama sama selaku calon Bupati.

Pertanyaannya, siapa maju selaku Calon Bupati? maka secara administrasi salah, seharusnya Innayatullah selaku calon Wakil Bupati. Inilah tempatnya di PTTUN Medan untuk menyelesaikan semua sengketa pemilihan di wilayah sumatera.

Oleh karena itu, kita uji secara administrasi sesuai UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, karena dari tulisan, bacaan, harfiah dan tujuan maju selaku Bakal Calon Bupati Muratara atas nama Innayatullah dimaksud. Selain itu, mari kita sama sama hormati, berpegang teguh pada konsep negara hukum,” urainya. (Beritamurataraonline/Zm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar