AHLI TERGUGAT DI ANGGAP UNTUNGKAN PENGGUGAT, DEVI INAYA DI AMBANG PENCORETAN. - BERITA MURATARA

Breaking

 

Advertorial

 

Kamis, 15 Oktober 2020

AHLI TERGUGAT DI ANGGAP UNTUNGKAN PENGGUGAT, DEVI INAYA DI AMBANG PENCORETAN.

AHLI TERGUGAT DI ANGGAP UNTUNGKAN  PENGGUGAT, DEVI INAYA DI AMBANG PENCORETAN. 

Medan kamis 15 Oktober 2020 10:14 Wib 

www.Beritamurataraonline.my.id

Saksi ahli Yang di hadirkan oleh KPU Musi Rawas Utara di persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. 

Beritamurataraonline.my.id,Medan – Persidangan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di PTTUN Medan, dalam pemeriksaan mendengarkan Keterangan Ahli Tergugat yang Menghadirkan Pihak Bawaslu Sumatera Selatan,
Persidangan kali ini dianggap menguntungkan pihak Penggugat sebagaimana dipersidangan Kamis (15/10) Pukul 10.00 Wib disumpah.

Kuasa hukum Penggugat, Irwan usai Persidangan mengatakan " Saksi Ahli yang dihadirkan Tergugat dalam hal ini KPU Musi Rawas Utara, keterangan nya dipersidangan sangat obyektif profesional, kami justru berterima kasih dan terang benderang jelas  menguatkan dalil- dalil Penggugat"

Adapun nama Saksi Ahli yang di hadirkan KPU  yaitu Samsul Alwi, S.Sos.i,.MS.i. Selaku Ketua Divisi Sengketa Bawaslu Sumatera Selatan.
Di persidangan Samsul menyampaikan Kalau ada Tanggapan Masyarakat, Keberatan baik kepada KPU selaku Penyelenggara maupun Pihak Bawaslu itu secara Aturan dan Normatif Wajib Responsif, Wajib menanggapi dan melakukan pelayanan yang baik dengan melakukan Pemeriksaan dan melaporkan hasil laporan dimaksud kepada Pelapor, Apabila Tidak itu sama artinya Tidak Profesional melanggar etik katanya dipersidangan.

www.Beritamurataraonline.my.id

Saksi ahli Yang di hadirkan oleh KPU Musi Rawas Utara di persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, saat di pinta Majelis Hakim maju ke depan 


Lanjut irwan, "Atas Pertanyaan Kami  Kuasa Penggugat, apabila ada  berkas Persyaratan Calon yang tidak sesuai Peraturan Perundangan maupun PKPU itu tidaklah dibenarkan secara hukum katanya lagi, terus soal BB.1KWK dan BB2 KWK Dari Bakal Paslon Ahli mengetahui itu bahwa merupakan salah satu syarat yang dibuat masing- masing Bakal Paslon dan Wajib di isi sesuai Dengan PKPU.

Kalau dia maju selaku calon Bupati jelas Tertulis selaku Calon Bupati, Kalau  Maju selaku Wakil Bupati seharusnya pula dalam Formulir Model BB.1 KWK dan BB.2KWK selaku Wakil Bupati, tidak boleh ditulis sama- sama selaku Calon Bupati, karena itu persyaratan pencalon yang menyatakan kesanggupan pencalonan dan biodata calon yang menyatakan sendiri. Apabila di temukan demikian jelas KPU dalam hal ini tidak cermat saat verifikasi berkas seharusnya dimasa perbaikan harus diperbaiki, ucapnya secara tegas.

Menggigatkan Terhadap Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan ini di PTTUN Medan bukan hanya di Kabupaten Musi Rawas Utara tapi ada dari daerah lain terhadap persoalan yang sama yakni tentang Administrasi.

Jadi ini lah tempat menyelesaikan perkara ini,karena di tahapan adminstratif KPU dan Bawaslu Muratara telah selesai Walaupun tidak di sidang kan pihak Bawaslu Muratara itu hak mereka Yang jelas secara Hukum Obyek Sengketa dalam Perkara Tata Usaha Negara itu jangan kan mengeluarkan Surat ( Positif) tidak menanggapi pun itu sudah menjadi Putusan ( Fiktif Negatif) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Jo Pasal 53 Hukum Acara TUN, Peraturan Mahkamah Agung RI No. 8 Tahun 2017, UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, Perma No. 11 Tahun 2016, dan Perbawaslu No.2 Tahun 2020 apa itu obyek sengketa. Secara jelas dan tegas menyangkut Obyek Sengketa perkara ini.

Jadi Kita Advokat itu wajib tahu aturan bukan asal ngomong saja, kalau ini bukan ranah PTTUN atau Prematur.

ini harus dibedakan bukan Perkara Perdata biasa di PN tapi ini Perkara Pemilihan beda dalam Acara Tata Usaha Negara, Kalau bukan ranah nya atau Prematur atau belum ada Bukti upaya Bawaslu Muratara jelas perkara ini tidak sampai terregister dan di sidangkan artinya kita harus bisa membedakan perkara perdata di Pengadilan Negeri dengan Tata Usaha Negara itu ada Pemeriksaan Pendahuluan kalau bukan ranah nya atau belum ada Putusan Bawaslu jelas gugatan kami tidak sampai di sidangkan seperti ini, haruslah Kita selalu Advokat ini sportif hormati hukum bukan menyesatkan berbicara bukan di tempatnya, hal ini sangatlah Arogan dan menyesatkan.

Timpal irwan  Irwan Asal Medan  tamatan Jogja yang sekarang selaku Dewan Kehormatan Advokat K.A.I  bergelut menjadi Pengacara sejak Tahun 1994, saat Di wawancarai Wartawan Beritamurataraonline.my.id. ( Beritamurataraonline/Zm) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar